INDRAMAYU–Bakal Calon Kuwu (Balonwu) pemegang ijazah paket C
(SMA sederajat) kini tak perlu galau. Mereka tidak usah jauh-jauh berangkat ke
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melegalisasi ijazah paket C. Cukup
ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR Dudung Indra Ariska SH MH.
“Tidak perlu ke provinsi, legalisasi ijazah Paket C balonwu keluarah tahun 2016
ke belakang bisa ke Dinas Pendidikan Kabupaten,” jelasnya kepada Radar.
Terkecuali kata dia, bagi Balonwu lulusan program kejar
Paket C tahun 2017 yang legalisasi ijazahnya mesti ditandatangani oleh pejabat
berwenang di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sedangkan bagi yang
ijazahnya belum ditertibkan, maka wajib mendapatkan serta keterangan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten Indramayu ditambah dari PKBM yang menyatakan bersangkutan
telah mengikuti proses KBM dengan benar dibuktikan dengan lampiran daftar hadir
.
Warga di Kecamatan Sukra, Toni menuturkan, legalisasi ijazah
Paket C ini sempat menjadi polemik bagi para Balonwu. Hal ini menyusul adanya
peralihan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat.
Perubahan ini ditafsirkan oleh para Balonwu untuk berencana
ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat demi melagilisasi ijazah Paket C.
“Saking tidak mau repot dan buang-buang ongkos ke Bandung, ada Balonwu yang
memilih pakai ijazah SMP saja untuk kelengkapan persyaratan nyalon. Tapi
risikonya, nanti kehilangan point jika ikut seleksi tambahan,” tandasnya.
No comments:
Write comment