![]() |
Gambar Ilustrasi Warung Remang - Remang |
INDRAMAYU --
Pemkab Indramayu melalui Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Kecamatan
Losarang mengultimatum para pemilik bangunan liar yang dijadikan sebagai warung
remang-remang (warem). Mereka mengancam akan membongkar secara paksa jika pemilik warem tidak membongkar sendiri tempat
tersebut.
Adapun warem itu tersebar di sepanjang Jalan Pertamina Desa
Muntur dan Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Satpol PP
Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Kecamatan Losarang telah melakukan pendataan
warem di sepanjang jalan tersebut. Hasilnya, diketahui ada 23 bangunan warem.
Para pemilik warem tersebut sebelumnya telah diberi
peringatan hingga tiga kali untuk membongkar tempat mereka. Namun, mereka
mengabaikan surat peringatan itu. Satpol PP pun memberikan batas waktu terakhir
kepada parapemilik warem untuk segera membongkar sendiri bangunan milik mereka
hingga Kamis, 21 Desember 2017.
"Apabila sampai 21 Desember tidak segera dibongkar oleh
pemiliknya,maka kami akan membongkar secara paksa," kata Kabid Penegakan
Perda Satpol PP Kabupaten Indramayu, Sutrisno, Selasa (19/12).
Puluhan personil Satpol PP dengan pengawalan aparat
kepolisian dan TNI pun sudah mendatangi lokalisasi tersebut, Senin (18/12).
Mereka menandai satu per satu warem yang akan dibongkar dengan cat semprot.
(republika)
No comments:
Write comment