JAKARTA - Satgas
Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap Siti Sundari Daranila, pelaku ujaran
kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden
Jokowi melalui akun Facebook miliknya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol
Martinus Sitompul dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu
(16/12/2017) mengatakan bahwa tersangka Siti merupakan pemilik akun facebook
Gusti Sikumbang dengan url
https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966).
Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82
Nagari Kayu Tanang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman
Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (15/12).
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat karena
memposting berbagai konten ujaran kebencian," kata Martinus.
Pelaku yang merupakan seorang dokter itu menggunakan akun
Facebook atas nama Gusti Sikumbang dengan gambar profil foto tersangka dengan anak
perempuannya.
Martinus menjelaskan tersangka awalnya memposting foto
Panglima TNI beserta keluarga, yang diberi judul: KITA PRIBUMI RAPATKAN
BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK
LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....
Di dalam akun tersangka ditemukan juga unggahan lain terkait
SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Dari tangan pelaku, Satgas Siber berhasil menyita barang
bukti antara lain satu ponsel merek Oppo dan satu ponsel merek Samsung Duos.
"Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah
ujaran kebencian dalam berbagai bentuk," katanya.
Martinus mengatakan bahwa tersangka mengakui dengan sengaja
membuat dua akun Facebook yang banyak memuat konten yang dilarang.
Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan
kejahatan tersebut.
Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena
melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan
atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
(suara)
No comments:
Write comment