INDRAMAYU - Pemerintah
Kecamatan Jatibarang bersama unsur muspika setempat menekankan para calon kuwu
(calwu) agar jangan gagal paham aturan. Sehingga dalam pelaksanaan Pilwu
Serentak pada 13 Desember 2017 dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak
terjadinya suatu pelanggaran.
Untuk menyamakan persepsi terhadap aturannya, para calwu
bersama perwakilan tim suksesnya diberikan pemahaman dengan mengupas ketentuan
yang menjadi aturan pilwu. Salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup)
Indramayu. Guna menghindari perbedaan pengertiannya, juga diundang panitia
pilwu, BPD, dan pemerintah desa yang menyelenggarakan pilwu.
"Kesamaan persepsi dan sudut pandang memahami aturannya
sangat penting. Selain untuk dilaksanakan, ditaati, dipatuhi, juga
menghindarkan terjadinya kesalahan," jelas Camat Jatibarang, Indra Mulyana
AP MSi didampingi Sekcam, Roshadian Purnama, Jumat (1/12).
Dalam Perbup Indramayu Nomor 35.1 tahun 2017 yang
disosialisasikan, yakni tentang perubahan atas Perbup Indramayu Nomor 29 tahun
2017, tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5
tahun 2017 tentang penyelenggaraan pilwu. Dari dua pasal yang dituangkan,
ketentuan Pasal 20 diubah dan selengkapnya mengatur bahwa calwu yang memperoleh
suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calwu terpilih.
Berikutnya, dalam hal calwu yang memperoleh suara terbanyak
dengan jumlah sama lebih dari satu calwu terpilih, maka ditetapkan berdasarkan
wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Hal ini ditentukan berdasarkan
sebaran suara sah dalam kotak suara yang telah disediakan oleh panitia pilwu di
tempat pemungutan suara. "Kotak suaranya berjumlah gasal dan jumlahnya
disesuaikan kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah hak pilih,"
terangnya.
Kemudian ketentuan Pasal 29, diubah dan mengatur bahwa
penentuan tempat pemungutan suara, bentuk kop surat, dan stempel menjadi
kewenangan panitia pilwu di desa yang bersangkutan. "Dan pemungutan suara
dilaksanakan oleh panitia pilwu dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan
pukul 13.00 WIB," sebutnya.
Dengan bersama-sama mengetahui dan memahami aturannya,
diharapkannya pada pelaksanaannya nanti dapat tidak terjadi kesalahan dalam
mengimplementasikan ketentuannya. Bahkan dipandang perlu pula, ketentuan
krusial itu dapat disampaikan kepada masyarakat di desanya masing-masing.
Sementara itu, 12 calwu dari 4 desa di Kecamatan Jatibarang
tersebut adalah Sudarmo, Sutarmo, dan Sutirman dari Desa Lobener. Mahpudin,
Fathoni, dan Dulani dari Desa Lobener Lor. H Warsono dan Offy Fery Fernandy SH
dari Desa Pawidean. Serta Sukarto, H Khasan Hariri, Mardika, dan Agus Darmawan
dari Desa Jatibarang. (rakyat cirebon)
No comments:
Write comment