JAKARTA - Musikus
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan
terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat
panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara
Ahmad Dhani, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2017).
Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres
Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017). Ali
mengaku, Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya
sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas
Dhani," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum
memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka Dhani.
"Penyidiknya tidak ada di tempat," kata Kasubag
Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta ketika dimintai konfirmasi lebih
lanjut.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas
tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter
@AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap
pendukung Ahok. (kompas)
No comments:
Write comment