INDRAMAYU - Pemilihan
kuwu (pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu akan digelar di 138 desa pada 13
Desember 2017 mendatang.
Untuk memantapkan pelaksanaan pilwu, Wakil Bupati Indramayu
Drs H Supendi MSi mengumpulkan seluruh camat dan pihak terkait di Ruang Ki
Tinggil Setda Indramayu, Selasa (5/9).
Selain itu hadir pula dari Komisi I DPRD Indramayu, Muhammad
Marzuki dan Ibnu Rismansyah. Supendi menjelaskan, pelaksanaan pilwu mendatang
diikuti 138 desa yang masa jabatan kuwunya akan habis. Untuk kecamatan
terbanyak adalah Kecamatan Lelea dengan 9 desa sementara di Kecamatan Pasekan
tidak ada satu desapunyang melaksanakan pemilihan kuwu.
Dikatakan, pelaksanaan pilwu di Kabupaten Indramayu telah
diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di
Kabupaten Indramayu dan juga Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.
Wabup menambahkan, bagi kuwu yang akan berakhir masa
jabatannya diharapkan untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban
sehingga tidak ada yang tertunda. Selain itu, diprediksi akan banyak calon
incumbent yang kembali maju pada pemilihan kuwu tersebut.
Selanjutnya, bagi para panitia pemilihan kuwu yang ada di
desa untuk bisa mempedomani aturan yang ada sehingga dapat melaksanakan
tugasnya dengan sebaik mungkin. “Panitia pilwu harus paham aturan yang baru
diterbitkan. Saya yakin petugas panitia pilwu banyak diisi oleh orang lama atau
sudah pengalaman untuk itu dibutuhkan penyesuaian dengan regulasi yang ada
jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegas wabup.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Indramayu DR Dudung Indra Ariska SH MH menjelaskan, seluruh
komponen biaya pelaksanaan pilwu ini ditanggung oleh APBD. Calon kuwu dan
panitia tidak dibebankan dengan biaya pelaksanaan seperti tahun-tahun
sebelumnya. Bahkan untuk biaya pengamanan sudah teranggarkan di Satpol PP.
“Biaya pilwu dan pengamanan ini sudah ditanggung oleh APBD.
Namun jika ada komponen lainnya yang masih kurang dan tidak tumpang tindih
dengan APBD maka bisa menggunakan dana dari desa,” tegas Dudung. (oet)
No comments:
Write comment