INDRAMAYU – Perda
larangan minuman beralkohol benar-benar tidak dianggap. Buktinya, peredaran
minuman keras di Indramayu masih berlangsung. Kali ini tidak tanggung-tanggung,
jajaran kepolisian sector Indramayu berhasil mengamankan 456 botol minuman
beralkohol berbagai merek, dalam operasi pekat yang digelar Minggu (2/7) siang.
Informasi yang diperoleh Radar, operasi yang dipimpin
langsung Kapolsek Indramayu AKP Karyaman bersama anggota, merupakan
pengembangan hasil operasi pekat sebelumya di area Waduk Bojongsari Indramayu,
terhadap pedagang kaki lima yang menjual minuman beralkohol.
Dari hasil interogasi, para pedagang mengaku mendapatkan
minuman beralkohol dari pengepul minuman beralkohol yang bernama Darwi (40),
warga Bojongsari Blok Puskesmas Kecamatan Indramayu, dan orang tua Darwi yang
bernama Sutana (60), dengan alamat Blok Ketapang Kel Bojongsari Indramayu.
Setelah dilakukan penggeledahan diwarung milik Darwi,
petugas menyita 80 (delapan puluh) botol minuman beralkohol berbagai merk
seperti anggur kolesom, vodka merek iceland, bir merek anker, asoka , bir hitam
guinness dan anggur merah. Sedangkan hasil penggeledahan dirumah Sutana,
petugas menyita 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) botol minuman beralkohol
berbagai merek , sehingga jumlah keseluruhan munuman beralkohol yang disita
petugas adalah 456 botol.
Kapolsek Indramayu AKP Karyaman mengungkapkan, pihaknya
langsung melakukan penyitaan terhadap semua minuman beralkohol yang berada di
rumah milik Darwi dan Sutana. Selain itu juga interago sudah dilakukan mengenai
asal usul barang tersebut dan peredarannya.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan RW
setempat, supaya tidak terjadi lagi penimbunan tuak maupun minu man beralkohol
lainnya,” tandas Karyaman.
No comments:
Write comment