INDRAMAYU - Jajaran
Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu membekuk seorang begal yang telah
membegal anggota Polres Indramayu. Begal tersebut dibekuk di wilayah Lampung
Timur, Provinsi Lampung. Polisi harus memuntahkan timah panas karena tersangka
melawan.
“Ditangkap berkat bantuan juga dari Polres Lampung Timur.
Pelaku melawan saat ditangkap kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Terpaksa kami tembak,” kata Kapolres Indramayu Arif Fajarudin didampingi
Wakapolres Ricardo Condrat Yusuf, Selasa 12 Desember 2017.
Arif menjelaskan, kasus pembegalan polisi itu terjadi pada
Sabtu 4 November 2017 pukul 20.30. Pelaku Yunus alias Kincling (22) dikenal
sangat sadis dalam menjalankan aksinya. Warga Desa Srengseng, Kecamatan
Krangkeng Indramayu itu tak segan-segan melukai korbannya.
Betapa tidak, tanpa aba-aba Yunus langsung menghujamkan
sebilah golok ke arah kepala korban yakni Beta Ria Irawan (30). Selain
menyabetkan golok, pelaku juga menodongkan sebuah senjata api. Beruntung saat
itu sabetan golok mengenai helm Beta, sehingga korban tidak mengalami luka
serius. Sementara itu, senjata api pelaku belum sempat diletupkan.
Arif menambahkan, sebelum dibegal, Beta dipepet oleh dua
sepeda motor yang masing-masing dikendarai dua orang. Setelah menyabetkan
sebilah golok ke arah helm korban, mereka langsung membawa lari sepeda motor
dinas polisi tersebut. Kejadian pembegalan itu berlangsung di Jalan Pantura
tepatnya Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Tiga pelaku masuk DPO
Arif mengatakan, ketika dibegal Beta memang tengah memakai
motor dinas polisi warna abu bertuliskan Bhabinkantimbas. Korban juga memakai
celana coklat polisi namun bajunya tertutup oleh jaket. “Korban pada saat itu
akan berangkat dinas menggunakan sepeda motor KLX,” terang Arif.
Bahkan ketika diintimidasi pun, Beta sudah menegaskan jika
dirinya adalah seorang polisi. Namun tetap saja gerombolan begal tersebut
melumpuhkan anggota Polsek Sukagumiwang Indramayu itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunus beserta ketiga rekannya
merupakan begal sangat aktif melakukan pembegalan di wilayah Indramayu. Total
komplotan itu telah melakukan aksi di 17 titik lokasi. Titik lokasi itu antar
lain di Eretan (2 kali), Losarang (2), Widasari (4), Sukagumiwang (3),
Jatibarang (2), Ketapang Junti (2), Tambi Sliyeg (2).
Sementara itu, hingga saat ini polisi baru bisa membekuk
satu pelaku saja. Keberadaan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Tiga sisanya masih DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya.
Para pelaku masih berkomplot dengan bega-begal yang sudah
dicokok oleh polisi. Untuk motor dinas yang dicuri saat ini sudah diamankan di
Mapolres Indramayu. Akibat perbuatannya polisi akan menjerat pelaku dengan
Pasal 365 KUHP. Yunus terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Arif mengimbau, agar masyarakat senantiasa waspada ketika
tengah berada di jalan raya. Sejalan dengan hal tersebut polisi terus
meningkatkan patroli khususnya di wilayah-wilayah rawan di Indramayu seperti
Pantura dan wilayah persawahan.
(pikiran rakyat)


No comments:
Write comment