INDRAMAYU - Kabid
Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kasus BBM oplosan.
Polda Jabar, katanya, mengungkap kasus pengoplosan bahan
bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Luwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten
Indramayu.
Sebuah gudang yang digerebek dijadikan tempat pengoplosan.
Polisi menyita barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 4,8 tons berikut bahan
baku kimia yang digunakan untuk mengoplos, serta seorang pemilik berinisial M.
“Petugas sebelumnya mendapatkan informasi adanya aktivitas
yang mencurigakan. Setelah diselidik, akhirnya diketahui di sebuah gudang di
Desa Luwigede tersebut terdapat aktivitas pengoplosan BBM,” tambahnya memberi
keterangan.
Saat dilakukan penggerebegan, petugas mendapati puluhan drum
dan jeriken berisikan BBM jenis Pertalite dan bahan bakunya. Pertalite yang
diamankan sebanyak 4,8 ton. Selain itu 29 drum berisikan kondensat (minyak
mentah), 1 kempu dengan isi 500 liter kondensat, dan juga 1 kempu berisi 1.000
liter kondensat, serta 1 buah jeriken yang isinya 20 liter minyak dari hasil
olahan, dan 20 liter cairan warna hijau
ditaruh dalam sebuah jeriken berikut 7 karung berisikan tepung kimia buat bahan
baku pemurnian.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, dari pengakuan pelaku
berinisial M, BBM oplosan tersebut biasa dijual ke pom mini di wilayah
Kabupaten Indramayu. Pelaku mengoplos jenis Pertalite dengan memberikan
campuran bahan baku kondensat dan pemutih kemudian diaduk dan dilarutkan. Dari
oplosan itu kemudian menjadi BBM jenis Pertalite.
“Pelaku mengaku bahan baku kondensat itu didapatkan dari
sebuah perusahaan PT Harindo dengan harga Rp5 ribu per liter. Sedangkan bahan
baku pemutih dibeli Rp200 ribu per 25 kilogram. Selanjutnya BBM Pertalite dari
hasil oplosan itu dijual dengan harga Rp7.600, per liter. Tidak hanya Pertalite
saja. Pelaku M juga diketahui mengoplos minyak tiner yang digunakan untuk campuran
cat,” terangnya.
Pelaku M sudah menjalani praktik pengplosan itu selama enam
bulan. Akibat ulah M, menurut Yusri, negara dirugikan hingga ratusan juta
rupiah. Kini M mendekam di sel tahanan Polda Jabar.
Ia akan dijerat Pasal 53 huruf a,c dan d UU RI No 22 tahun
2001 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kami juga tengah mencari
pelaku lainnya yang diduga ikut menyuplai BBM tersebut. Kami akan berkordinasi
dengan PT Pertamina,” pungkas Yusri saat dihubungi Radar, kemarin.
(pojoksatu)
No comments:
Write comment