YOGYAKARTA --
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta akan melelang 60
unit kendaraan dinas. Lelang akan dilakukan pada pertengahan Desember secara
online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.
"Semua proses penghapusan aset sudah selesai dan kami
sudah memperoleh jadwal lelang pada Senin (18/12)," kata Kepala Bidang
Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy
Sasongko di Yogyakarta, Ahad (10/12).
Menurut dia, masyarakat yang berminat menjadi peserta lelang
dapat mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Yogyakarta sekaligus menyetor uang jaminan dengan besaran sesuai kendaraan yang
diinginkan. "Mereka kemudian akan memperoleh token yang nantinya digunakan
saat melakukan penawaran," kata Andhy.
Penawaran dilakukan secara tertulis melalui surat elektronik
atau tanpa kehadiran peserta lelang yang dialamatkan melalui domain
www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Kendaraan dinas yang akan dilelang berupa 44 kendaraan roda
dua. Harga limit yang ditetapkan untuk sepeda motor beragam, mulai dari
Rp373.000 untuk Suzuki RC100 dengan tahun pembuatan 1997 hingga Rp1.250.000
untuk Yamaha Jupiter dengan tahun pembuatan 2003. "Untuk sepeda motor,
rata-rata memiliki kelengkapan surat baik BPKB maupun STNK," kata Andhy.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan melelang sembilan
kendaraan roda tiga dengan harga rata-rata Rp1 juta. Kendaraan roda empat dan
truk yang akan dilelang ada tujuh unit dengan harga tertinggi Rp13,5 juta untuk
Isuzu Panther tahun 2000.
"Pada lelang tahun ini, saya hanya berharap seluruh
kendaraan yang dilelang laku terjual karena lelang sudah dilakukan mendekati
akhir tahun. Apalagi, ada 10 sepeda motor yang tidak laku dilelang tahun lalu
diikutkan lelang tahun ini," katanya.
Pemberitahuan pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui
sejumlah media cetak dan pengumuman yang ditempel di sejumlah tempat strategis
mulai Senin (11/12). Pendapatan dari lelang sesuai harga limit yang ditargetkan
masuk sebagai pendapatan pada tahun ini mencapai Rp106.881.000.
"Kami sangat hati-hati dalam menentukan nilai limit
kendaraan yaitu disesuaikan dengan harga di pasaran agar tidak terlalu mahal
sehingga seluruh kendaraan laku dijual," kata Andhy.
(antara)
No comments:
Write comment