INDRAMAYU -
Polisi mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang
disangkakan kepada tiga warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat. Sejumlah saksi bakal didengar keterangannya oleh polisi.
Polres Indramayu berencana meminta keterangan ahli berbagi
bidang berkaitan permasalahan tersebut. "Kami dalami kembali dan melakukan
pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka," kata Kasubag Humas
Polres Indramayu AKP Heriyadi saat dihubungi detikcom melalui telepon seluler,
Rabu (20/12/2017).
"Kami juga akan meminta keterangan atau pendapat ahli
pidana, ahli bahasa, dan ahli tata negara terkait dengan fakta perbuatan para
tersangka, yang dihubungkan dengan kegiatan para tersangka yang selama ini
bertentangan dengan program pemerintah. Khususnya pembangunan PLTU Indramayu
dua," tuturnya menambahkan.
Heriyadi menjelaskan ketiga warga yang diamankan itu terdiri
Sawin, Nanto, dan Sukma. Mereka telah memasang spanduk yang bertuliskan
'gara-gara bangunan PLTU tagihan listrik naik, PLN banyak hutang rakyat kecil
jadi korban' dan diduga memasang bendera merah-putih dengan posisi terbalik.
Sejumlah saksi, sambung Heriyadi, sudah dimintai keterangan
terkait pemasangan bendera Indonesia oleh ketiga warga tersebut. "Jumat
(16/12) kami menemukan spanduk yang terpasang di persawahan Blok Pulo Kuntul
Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, dengan posisi pemasangan bendera
putih-merah," ucapnya.
Lebih lanjut Heriyadi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka
saat diperiksa polisi mengaku tidak pernah memasang bendera dalam posisi
terbalik. Namun, ia melanjutkan, ketiganya mengakui pasang spanduk yang bernada
protes terhadap pembangunan PLTU Indramayu 2.
"Kemarin penyidik telah berkoordinasi dengan ahli hukum
pidana dan Kasi Pidum Kejari Indramayu. Hasil koordinasi itu kita diberi
petunjuk untuk mendalami itu dengan meminta keterangan para ahli," tutur
Heriyadi.
(detik)
No comments:
Write comment