INDRAMAYU - Bupati
Indramayu Hj kembali meraih penghargaan
Bupati Peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan diserahkan langsung oleh
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pada puncak Peringatan Hak Asasi Manusia
Sedunia ke-69 tahun 2017 yang dibuka secara langsung Presiden RI Joko Widodo di The Sunan Hotel, Kota
Surakarta Jawa Tengah, Minggu (10/12).
Penghargaan Bupati Peduli HAM merupakan hasil penilaian
Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap capaian parameter kepedulian hak asasi
manusia tahun 2016 di Kabupaten Indramayu.
Setidaknya terdapat 7 kelompok hak yang harus dipenuhi yakni hak atas
kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak
atas perumahan, hak perempuan dan anak, serta hak atas lingkungan yang
berkelanjutan.
Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah menjelaskan, hak atas
pendidikan, Pemkab Indramayu telah mengeluarkan perda wajib MDA serta regulasi
lainnya, tersedianya guru yang disesuaikan dengan jumlah murid dan telah
terakreditasinya lembaga pendidikan.
Untuk hak atas kesehatan, Pemkab Indramayu terus memberikan
pelayanan dengan pembangunan rumah sakit daerah sebagai upaya untuk
ketersediaan tempat tidur pasien dan ketersediaan dokter di Puskesmas. Selain
itu juga dikeluarkannya berbagai perbup terkait penggunaan dana operasional
Puskesmas dan juga jaminan kesehatan bagi masyarakat Indramayu.
Anna melanjutkan, untuk hak atas kependudukan, Pemkab
Indramayu telah mengeluarkan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyelenggara
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya penduduk yang telah
mendapatkan KTP El sebanyak 1.364.286 orang,
dan penduduk sebagian besar juga telah mendapatkan akta kelahiran
sekitar 60 persen.
Untuk hak atas pekerjaan, Pemkab Indramayu telah
mengeluarkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan
Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang
retribusi izin perpanjangan mempekerjakan tenaga kerja asing dan telah
tersedianya Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mencetak ketrampilan masyarakat
Indramayu.
“Kami juga mengeluarkan keputusan bupati tentang dewan
pengupahan di Kabupaten Indramayu, ” tegas Anna.
Selanjutnya untuk hak atas perumahan, Anna menambahkan,
Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Perda Nomor 14
tahun 2014 tentang prasarana, sarana,
dan utilitas perumahan, serta
adanya keputusan bupati tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh
di Kabupaten Indramayu.
“Masyarakat juga sudah terlayani dalam penanganan
sampah, tersedianya air minum dan air
bersih, layanan sanitasi sehat, dan
perbaikan terhadap rumah tidak layak huni, ” terang Anna.
Kemudian hak berikutnya, adalah hak perempuan dan anak.
Pemkab Indramayu telah mengeluarkan regulasi dan kebijakan terkait perlindungan
perempuan dan anak juga telah keluarnya regulasi pencegahan perkawinan anak dan
tersedianya layanan terpadu bagi tindak kekerasan perempuan dan anak.
Untuk hak atas lingkungan yang berkelanjutan, Pemkab
Indramayu juga telah mengeluarkan regulasi berupa Perda Nomor 1 tahun 2012
tentang rencana tata ruang wilayah serta regulasi lingkungan lainnya yang
mencapai 16 regulasi.
“Berbagai program yang dikeluarkan tersebut merupakan
proteksi dan pemenuhan hak bagi warga agar bisa melakukan aktivitas sosial
dengan baik,” tegas Anna.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Indranayu, Teddy Rakhmat Riadhy mengatakan, regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan di
Kabupaten Indramayu dalam aplikasi di lapangan selalu memperhatikan nilai
kemanusiaan. Sehingga, pelaksanaan di lapangan tidak bersinggungan dan
bertentangan dengan masyarakat.
Teddy menambahkan,
untuk kriteria tahun lalu dengan tahun sekarang mengalami perbedaan.
Pada tahun 2016 indikator penilaiannya hanya 5 hak di bidang HAM, Kabupaten Indramayu masuk kriteria sebagai
kabupaten peduli HAM. Sedangkan di tahun 2017 ini terdapat 7 hak di bidang HAM
untuk menjadi penilaiannya.
“Dengan 7 hak indikator tersebut, Kabupaten Indramayu mendapat predikat sebagai
kabupaten yang cukup peduli HAM. Jadi
indikator dan kriteria penilaiannya berbeda dengan tahun sebelumnya,” kata
Teddy.
(radar cirebon)
No comments:
Write comment