INDRAMAYU - Petugas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengamankan seorang mantan kepala sekolah
(kepsek) dan dua orang bendahara sekolah SMKN 1 Arahan, Kabupaten Indramayu.
Keduanya diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS)
tahun anggaran 2014.
Adapun ketiga orang itu, yakni SY selaku mantan kepsek,
serta AM dan ES, masing-masing mantan bendahara sekolah yang pernah dipimpin
SY. SY saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif.
Namun, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai kepsek di sekolah tersebut.
Begitupula dengan AM dan ES, yang juga kini sudah tidak
menjabat lagi sebagai bendahara sekolah. Ketiganya diamankan petugas Kejari
Indramayu pada awal Desember 2017 dan kini sudah dititipkan di Lapas Klas II B
Indramayu. Penahanan terhadap ketiganya akan dilakukan selama 20 hari, mulai 7
Desember hingga 26 Desember 2017.
"Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti," kata
Kepala Kejari Indramayu, Abdillah, Senin (11/12).
SY merupakan orang yang bertanggung jawab sepenuhnya atas
penggunaan dana BOS. Dia menunjuk AM sebagai bendahara di periode awal tahun
anggaran, dan periode berikutnya ES selaku bendaharanya. Ketiga orang itu
diduga telah bersekongkol untuk menyelewengkan penggunaan dana BOS.
Adapun besaran dana BOS di SMKN 1 Arahan pada 2014 yakni Rp
400 juta. Dari jumlah tersebut, dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 296
juta. Hal itu terungkap dari hasil audit yang telah diterima oleh Kejari
Indramayu.
Abdillah menjelaskan, dalam penggunaan dana BOS itu,
ketiganya membuat laporan pertanggung jawabannya. Namun, sejumlah bukti-bukti
riil seperti kuitansi, nota, dan lainnya sebagian besar ada yang difiktifkan.
"Proses pencairannya pun tidak mengacu pada juknis
penggunaan dana BOS," terang Abdillah.
Saat ini, lanjut Abdillah, Kejari Indramayu terus
mengembangkan kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya pun tetap
mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Mudah-mudahan proses penyidikannya cepat selesai dan
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tutur Abdillah.
(republika)
No comments:
Write comment