MAJALENGKA –
Pasca penutupan tempat hiburan Karaoke BS yang berada di Jalan KH. Abdul Halim
Majalengka, oleh Satpol PP Majalengka, pada Rabu (22/11) kemarin.
Kini pihak pengelola tempat hiburan Karaoke BS angkat bicara
terkait hal tersebut.
Menurut manager BS, Yaya Rukmana, didampingi Titin
Supriatini penutupan Karaoke BS, ditenggarai tak hanya soal terkait izin saja,
melainkan buntut terjadinya keributan yang dilakukan oleh oknum aparat desa
yang hingga sekarang masih bergentanyangan.
“Kami menduga adanya unsur manuver dari salah seorang oknum
aparat desa, berinisial RH, yang dia ingin terbebas dari jeratan hukum, akibat
telah dilaporkan oleh pihak BS sebagai pelaku perusakan di tempat hiburan
kami,” ungkap Manager BS, kepada sejumlah awak media, pada Kamis (23/11).
Dikatakan Yaya, sebelumnya, RH bersama rekannya berinisial
R, telah melakukan keributan antara sesama pengunjung yang terjadi pada
bulan-bulan kemarin.
Namun, saat akan dilerai oleh Satpam, R yang kini sudah
terlebih dahulu mendekam dibalik jeruji besi, malah balik menghakimi Satpam
tersebut hingga terkapar. Sedangkan RH langsung melakukan perusakan
barang-barang yang berada di tempat hiburan tersebut.
Tak hanya sampai disitu, keributan itu pun juga berlangsung
di RSUD Majalengka, saat seorang Satpam tersebut hendak mendapatkan perawatan
intensif, Satpam itu malah dihakimi kembali oleh pelaku R. Akibat kejadian
tersebut, selain seorang Satpam mengalami luka-luka juga pihak BS mengalami
kerugian hingga RP. 15.350.000.
Saat ini, lanjut Maneger BS, untuk pelaku penganianyaan R
sudah di amankan oleh pihak Kepolisian dan sedang dalam proses penyidikan,
bahkan R sudah mengakui atas perbuatannya. Namun, RH yang juga merupakan
sebagai oknum kades itu, sampai sekarang ini masih belum diamankan petugas
meski sudah dilaporkan sebagai pelaku perusakan.
“Oleh karena itu, kami menduga otak dibalik penutupan
Karaoke BS ini, akibat dendam kesumat dari salah seorang aparat desa itu,
karena dia dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus perusakan. Sehingga dia pun
melakukan berbagai cara agar tempat hiburan ini di tutup pemerintah,” paparnya.
Penasehat sekaligus penanggung jawab Karaoke BS, Otong juga
menambahkan, pihaknya meminta kepada Kepolisian agar segera menangkap oknum
aparat desa tersebut agar segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya memohon kepada Kapolres agar segera menangkap
pelaku perusakan di Karaoke BS, yang dilakukan RH dan diproses secara hukum
yang berlaku. Karena Selama ini, dia melakukan keributan tak hanya kali ini
saja, melainkan setiap ke BS, ia selalu melakukan keribuatan hingga melakukan
pengancaman kepada karyawan kami. Bahkan dia juga setiap ngroom atau berkaraoke
selalu menginginkan gratis alias tidak bayar,” imbuhnya.
BS Tengah Tempuh Izin sesuai Prosedur
Sementara itu, terkait penutupan BS, soal izin operasional,
pihaknya mengakuinya, bahwa BS saat ini belum mengantongi izin yang jelas.
Namun sedang dalam proses pengajuan. Bahkan pengajuan izin itu sudah ia ajukan
sebelum BS beroperasi, pada tanggal 21 Oktober 2016 lalu. Sedangkan Karaoke BS
baru beroperasi selama 9 bulan.
Bahkan, kata dia, sesuai surat yang dilayangkan oleh dinas
terkait. Bahwa ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi. Saat ini,
pihaknya sedang menempuh persyaratan tersebut.
“Namun terkait seperti yang diisukan, bahwa BS menyediakan
Miras dan PL. Itu tidak benar. Kami sama sekali tidak menyediakan Miras maupun
pemandu lagu. Bahkan di tempat hiburan kami disini melarang semua pegawai
mengkonsomsi Miras maupun Narkoba, jika ketahuan seperti itu akan dilakukan
teguran hingga berujung pemecatan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada pemerintah setempat
dapat memberikan izin untuk beroperasi kembali tempat hiburan tersebut.
“Ada sebanyak 53 pegawai yang bekerja di BS dan kami ambil
dari kalangan orang-orang yang tidak mampu. Jika BS ini selamanya ditutup, maka
para pegawai ini akan terancam menjadi pengangguran. Oleh karenanya, kami harap
pemerintah dapat memberi izin,”ujar dia. (cirebontrust)
No comments:
Write comment