INDRAMAYU - Warga
Desa Cilandak dan Cilandak Lor Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu
mendatangi gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (22/8).
Mereka mengadukan kepala desanya yang diduga korupsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 dan 2016.
Kedua Kepala Desa Cilandak dan Cilandak Lor ini dianggap
telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri sehingga
menyebabkan kerugian terhadap desa dengan tidak merealisasikan anggaran
tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Kedatangan warga dari dua desa tersebut diterima oleh Komisi
1 DPRD Kabupaten Indramayu. Pada kesempatan itu, warga Desa Cilandak mengadukan
sebanyak 16 item dengan jenis kasus berupa mark up anggaran, program kegiatan
tidak direalisasikan, penggelapan honorarium, dan gratifikasi program.
Sedangkan untuk Desa Cilandak Lor, ada sebanyak 11 item
kegiatan yang bersumber dari APBDes tidak dilaksanakan, dan 9 poin kegiatan
bersumber dari APBDes yang tengah dilaksanakan namun anggaranya dikorupsi.
Berdasarkan beberapa sumber pendapatan desa berupa tanah
bengkok, tanah titisara, tanah pangonan, tanah yang dibagikan kepada Rukun
Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD),
bantuan provinsi, retribusi pajak daerah, dan swadaya hektaran.
Jumlah keseluruhan
APBDes Desa Cilandak seharusnya sebesar Rp 2.991.073.000,00 namun fakta yang
masuk hanya Rp 2.482.000.000,00. Dan jumlah
APBDes Desa Cilandak Lor yang masuk sebesar Rp 3.398.001.000,00 namun yang
masuk di APBDes hanya Rp 2.813.221.000,00.
Perwakilan masyarakat Karyana, saat audiensi dengan Komisi I
DPRD Indramayu mengatakan, di antaranya adalah dana hasil sewa tanah bengkok
sebesar Rp 35 juta/hektare, namun yang dilaporkan hanya sebanyak Rp 20 juta,
sisanya diduga masuk ke kantong kepala desa, hal itu sudah lama terjadi hampir
sekitar 2 tahun.
Padahal, itu sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang namanya aset desa
diperuntukan atau dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya dalam meningkatkan
pembangunan desa," ungkapnya.
Disampaikan salah satu Anggota Komisi I Robiin, kedatangan
masyarakat dari dua desa tersebut ke DPRD Indramayu, untuk mempertanyakan
realisasi sesuai fungsinya terkait sumber dana yang ada di desa seperti, tanah
bengkok.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada temuan hasil
sewa tanah bengkok sebesar Rp 35 juta, namun yang dilaporkan hanya Rp 20 juta,
persoalan lainya juga masih banyak," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Marzuki
mengatakan, terkait adanya aduan dugaan korupsi dana APBdes oleh masyarakat
Desa Cilandak dan Cilandak Lor, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan
melakukan rapat kerja (raker) dengan pihak terkait, seperti inspektorat,
kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sekaligus juga
menyampaikan adanya persoalan pada masyarakat Desa Cilandak dan Cilandak Lor.
"Untuk menemukan titik terang atas adanya aduan dari
masyarakat Desa Cilandak dan Cilandak Lor," pungkasnya.
No comments:
Write comment