INDRAMAYU – Tiga
orang narapidana Lapas Kelas II-B Indramayu mendapatkan remisi dan dinyatakan
bebas pada hari Lebaran lalu. Dari tiga orang tersebut, dua orang bebas pada
tanggal 25 Juni dan satu orang bebas pada 26 Juni 2017.
Sementara itu, sebanyak 270 narapidana memeroleh Remisi
Khusus Hari Raya Idul Fitri 2017. Berdasarkan data dari Lapas Kabupaten Indramayu,
sebanyak 270 narapidana yang memeroleh remisi itu, terdiri dari, remisi khusus
I sebanyak 267 orang dan remisi khusus II sebanyak tiga orang.
Untuk remisi khusus I, narapidana yang mendapatkan 15 hari
ada 78 orang, mendapatkan satu bulan ada 164 orang, mendapatkan satu bulan 15
hari remisi ada 23 orang, serta mendapat dua bulan ada dua orang.
Sedangkan untuk remisi khusus II, narapidana yang
mendapatkan 15 hari ada satu orang dan satu bulan ada dua orang. “Remisi ini
tidak berlaku untuk narapidana khusus seperti korupsi,” kata Kepala Lapas
Kabupaten Indramayu Sulistiyadi.
Lapas Kelas IIB Indramayu ternyata juga mengalami over
kapasitas seperti yang dialami lapas-lapas lainnya. Informasi yang diperoleh
Radar, kapasitas lapas Indramayu sebenarnya hanya 333 orang. Sementara saat ini
dihuni oleh warga binaan sejumlah lebih dari 500 orang. (Sumber : RadarCirebon)
No comments:
Write comment