INDRAMAYU - Polres
Indramayu berhasil mengamankan Wahyudin (19), pelaku penyalahgunaan obat kertas
tanpa izin edar di Desa Temiyang sari RT.01/RW.01 Kecamatan Kroya Kabupaten
Indramayu pukul 18.15 WIB, Rabu (27/12/2017).
Kapolres Indramayu, AKP Asep Nugraha, menuturkan pelaku
dikenai pasal 196 jo 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Asep menceritakan, kronologis berawal pada Rabu (27/12/2017)
pukul 13.30 WIB saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat Desa
Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
“Informasi tersebut terkait maraknya peredaran obat-obatan
keras. Kami pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sasaran. Pukul 18.15
WIB ada seseorang yang mencurigakan. Orang tersebut akhirnya kami ketahui
bernama Wahyudin nampak habis membeli (transaksi) obat-obatan keras tanpa izin
edar dan berhenti di depan rumahnya. Selanjutnya, Wahyudin diamankan berhasil
kami amankan,”pungkasnya.
(pojoksatu)
No comments:
Write comment