-->
Banner

Saturday, December 30, 2017

Kronologis Pemuda 19 Tahun Pengedar Obat Keras tanpa Izin Dibekuk Polisi Indramayu

 

INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil mengamankan Wahyudin (19), pelaku penyalahgunaan obat kertas tanpa izin edar di Desa Temiyang sari RT.01/RW.01 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu pukul 18.15 WIB, Rabu (27/12/2017).

Kapolres Indramayu, AKP Asep Nugraha, menuturkan pelaku dikenai pasal 196 jo 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Asep menceritakan, kronologis berawal pada Rabu (27/12/2017) pukul 13.30 WIB saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.

“Informasi tersebut terkait maraknya peredaran obat-obatan keras. Kami pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sasaran. Pukul 18.15 WIB ada seseorang yang mencurigakan. Orang tersebut akhirnya kami ketahui bernama Wahyudin nampak habis membeli (transaksi) obat-obatan keras tanpa izin edar dan berhenti di depan rumahnya. Selanjutnya, Wahyudin diamankan berhasil kami amankan,”pungkasnya.


(pojoksatu)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Latest News

Labels

Back to Top