INDRAMAYU - Kendati
sudah ada larangan dari PT PLN (Persero) untuk tidak menggarap lahan sawah yang
akan dibangun PLTU 2 Indramayu, sejumlah warga Desa Mekarsari, Kecamatan
Patrol, nekat melakukan penggarapan. Bahkan, warga setempat saling berebut
ingin menguasai bidang sawah yang akan digarap. Beruntung, kericuhan dapat
diatasi setelah petugas Polsek Patrol bersama personil Brimob dan Koramil
datang ke lokasi.
Kericuhan berawal ketika adanya penguasaan penggarapan dari
salah satu kelompok masyarakat. Karena sejak lahan seluas 270 hektare untuk
pembangunan PLTU 2 itu dibebaskan, penggarapannya dikuasai oleh kelompok
tersebut. Adanya penguasaan sepihak itu, warga yang selama ini tidak bisa
menggarap, beramai-ramai datang ke lahan
milik PLTU di Dusun Sumbadra. Warga yang jumlahnya ratusan orang itu berusaha
menghentikan aktivitas penggarapan yang sedang dilakukan kelompok tersebut. Di
lahan sawah itu mereka juga ingin melakukan penggarapan.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui
Kapolsek Patrol AKP H Mashudi SH MH mengatakan, kericuhan yang terjadi di
lokasi lahan sawah PLTU 2 Indramayu bisa diatasi. Tidak itu saja, pihaknya
mengajak kedua belah pihak, yakni warga yang ingin menggarap, diajak untuk
melakukan musyawarah.
“Kita fasilitasi dan mediasi mereka menggelar musyawarah di
Mapolsek Patrol. Itu kita lakukan untuk mencari titik temu dan tidak melakukan
hal-hal yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya melarang warga menggarap lahan
sawah milik PLN tersebut. Larangan itu, selain untuk mencegah terjadinya
konflik horisontal, juga lahan tersebut dilarang untuk digarap dan ditanami.
“Ini perintah langsung Pak Kapolres. Beliau meminta warga untuk tidak
menggarap, karena ini demi keamanan. Apabila warga tetap memaksakan menggarap
lahan tersebut, akan kita amankan dan diproses hukum karena itu lahan milik
negara,” tegasnya.
Sementara, Asisten Manajer Pembangunan PLTU 2 PT PLN
(Persero) Jawa Bagian Tengah 1, Bukhori mengatakan, larangan untuk menggarap
lahan tersebut sudah disampaikan kepada masyarakat. Bahkan, pihaknya memasang
papan nama larangan menggarap di lahan yang akan dibangun PLTU 2 di Desa
Mekarsari itu.
“Apalagi pembangunannya akan dimulai. Dalam waktu dekat kami
terlebih dahulu membangun pagar di lokasi tersebut. Saat ini lagi proses lelang
tender untuk pekerjaan pembangunan pagar. Jadi, memang kita larang lahan kami
itu digarap,” ujarnya saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (15/12).
(radar cirebon)
No comments:
Write comment