CIREBON - TS,
oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus pabrik pengolahan limbah medis
ilegal di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, ditahan sementara.
Kendati begitu, belum diketahui berapa lama masa penahanan
sementara oknum TNI itu.
"Itu tergantung penyidik dari Denpom 3/III Cirebon,
bisa diperpanjang kalau memang proses penyidikannya belum selesai,"
kata Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Irwan
Budiana, saat ditemui di TPS liar Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan,
Kabupaten Cirebon, Kamis (21/12/2017).
Ia mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan
pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Irwan Budiana mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa
banyak saksi yang telah diperiksa oleh Denpom 3/III Cirebon.
Namun, melihat proses penyegelan pabrik pengolahan dan
gudang limbah medis ilegal itu, kemungkinan jumlah saksi yang dimintai keterangan
akan bertambah.
Selain itu, status oknum berpangkat Sersan Mayor itu hingga
kini masih sebagai terperiksa.
"Menguatnya indikasi di proses penyidikan awal, Denpom
3/III Cirebon sudah melakukan penahanan sementara," ujar Irwan Budiana.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum KLHK
RI terkait ranah hukum satu pabrik pengolahan dan lima gudang penyimpanan
limbah medis yang telah disegel itu.
Selain KLHK RI, enam lokasi tersebut juga telah disegel
penyidik dari Denpom 3/III Cirebon.
(tribunnews)
No comments:
Write comment