CIREBON - Limbah
medis B3 yang terdapat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Desa
Panguragan Wetan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merupakan limbah dari beberapa
rumah sakit yang ada di luar daerah.
"Limbah yang ada itu berupa bungkus obat-obatan dan
alat medis dari beberapa rumah sakit, ada dari Jateng, Lampung dan juga Jakarta
serta daerah lainnya. Jumlahnya lebih dari 10 rumah sakit," kata seorang
Pengurus Sanggar Lingkungan Hidup Cirebon, Aji di Cirebon, Sabtu 9 Desember
2017.
Aji menyebutkan beberapa barang bukti berupa alat medis dan
bungkus bekas obat-obatan yang ditemukan itu menunjukkan nama sebuah rumah
sakit di antaranya dari RS Mitra Husada Pringsewu Lampung, RSUD Fatmawati,
Instalasi Farmasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur.
Selain itu juga ada dari Instalasi Farmasi Singaparna Medika
Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya, RS Izza Karawang, Laboratorium RS Pusat
Pertamina, RSUD Tugurejo Jawa Tengah, RS Muhammadiyah Mardhatilah Pemalang.
"Ada juga dari Instalasi Farmasi RSUD Kota Tangerang,
RSUD Koja Jakarta Utara, RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan dan RS Adi Husada
Undaan Wetan Surabaya," tuturnya.
Aji mengatakan sudah memberikan beberapa barang bukti itu
kepada Tim dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terjun
langsung ke TPS pada Jumat 8 Desember 2017.
Memusnahkan
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Cirebon, Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengangkut dan memusnahkan limbah
medis yang dibuang sembarang dan meresahkan masyarakat sekitar, karena
membahayakan kesehatan.
"Sekarang dalam proses pemusnahan yang sampah limbah
medis, kami kerahkan alat berat serta mobil untuk mengangkutnya," katanya
seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan limbah medis yang dibuang sembarangan di Desa
Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon itu, memang sangat
membahayakan masyarakat sekitar.
Untuk itu Bupati setelah mengetahui adanya masalah tersebut
langsung memerintahkan pihaknya untuk ditangani dengan cepat. "Ke depan
akan saya terapkam UU Lingkungan Hidup UU 32 tahun 2009 Pasal 111 dengan
ancaman enam tahun penjara, untuk yang membuang sampah medis secara
sembarangan," katanya lagi.
(pikiran rakyat)
No comments:
Write comment