-->
Banner

Saturday, December 9, 2017

Ketahuan, Temuan Limbah Medis Berbahaya di Cirebon Berasal dari Rumah Sakit-Rumah Sakit Ini

 

CIREBON - Limbah medis B3 yang terdapat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Desa Panguragan Wetan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merupakan limbah dari beberapa rumah sakit yang ada di luar daerah.

"Limbah yang ada itu berupa bungkus obat-obatan dan alat medis dari beberapa rumah sakit, ada dari Jateng, Lampung dan juga Jakarta serta daerah lainnya. Jumlahnya lebih dari 10 rumah sakit," kata seorang Pengurus Sanggar Lingkungan Hidup Cirebon, Aji di Cirebon, Sabtu 9 Desember 2017.

Aji menyebutkan beberapa barang bukti berupa alat medis dan bungkus bekas obat-obatan yang ditemukan itu menunjukkan nama sebuah rumah sakit di antaranya dari RS Mitra Husada Pringsewu Lampung, RSUD Fatmawati, Instalasi Farmasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur.

Selain itu juga ada dari Instalasi Farmasi Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya, RS Izza Karawang, Laboratorium RS Pusat Pertamina, RSUD Tugurejo Jawa Tengah, RS Muhammadiyah Mardhatilah Pemalang.

"Ada juga dari Instalasi Farmasi RSUD Kota Tangerang, RSUD Koja Jakarta Utara, RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan dan RS Adi Husada Undaan Wetan Surabaya," tuturnya.

Aji mengatakan sudah memberikan beberapa barang bukti itu kepada Tim dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terjun langsung ke TPS pada Jumat 8 Desember 2017.

Memusnahkan
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengangkut dan memusnahkan limbah medis yang dibuang sembarang dan meresahkan masyarakat sekitar, karena membahayakan kesehatan.

"Sekarang dalam proses pemusnahan yang sampah limbah medis, kami kerahkan alat berat serta mobil untuk mengangkutnya," katanya seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan limbah medis yang dibuang sembarangan di Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon itu, memang sangat membahayakan masyarakat sekitar.

Untuk itu Bupati setelah mengetahui adanya masalah tersebut langsung memerintahkan pihaknya untuk ditangani dengan cepat. "Ke depan akan saya terapkam UU Lingkungan Hidup UU 32 tahun 2009 Pasal 111 dengan ancaman enam tahun penjara, untuk yang membuang sampah medis secara sembarangan," katanya lagi.


(pikiran rakyat)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Back to Top